Permendiknas No 7 Tahun 2007 Tanggal 13 Februari 2007:Tentang Organisasi dan Tata Kerja Lembaga
Penjaminan
1. Melakukan penjaminan mutu
pendidikan Dasar dan Menengah
2. Melakukan pemetaan dan supervisi
mutu sekolah
3. Melakukan fasilitasi peningkatan
mutu tenaga pendidik dan tenaga kependidikan
4. Melakukan optimalisasi
pemberdayaan sumber daya pendidikan
5. Melakukan dan menyediakan data
sitem informasi kependidikan jenjang pendidikan dasar dan menengah Keterangan
Pada kesempatan ini kami belum bisa memberikan deskripsi lengkap dan detail mengenai LPMP D.I.Yogyakarta baik menyangkut : kedudukan, organisasi, tugas dan fungsi serta visi dan misi lembaga. Demikian anda dapat melihat lebih detail dan lengkap dengan mengunjungi situs resmi LPMP D.I.Yogyakarta di http://www.lpmpjogja.diknas.go.id. Demikian atas pengertiannya kami ucapkan terima kasih.
Mutu Pendidikan
(LPMP)
LPMP sesuai dengan dasar hukum terbaru yakni :